LiDAR (Light Detection and Ranging) mapping

 
LiDAR (Light Detection and Ranging) mapping is an active remote sensing technology that uses rapid laser pulses to generate precise, 3D representations of landscapes, structures, and objects. By measuring the time-of-flight of light, it creates dense point clouds that provide highly accurate digital elevation models (DEMs), digital surface models (DSMs), and 3D maps used for engineering, navigation, and environmental analysis

Standar Nasional Indonesia (SNI)terkait LiDAR yang utama meliputi SNI 9135-2:2023 tentang pengolahan data geospasial, SNI 8202:2019 tentang ketelitian peta dasar yang digunakan untuk uji akurasi DTM LiDAR, serta berbagai pedoman teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan prosedur survei udara/darat

Detail SNI dan Pedoman terkait LiDAR:

SNI 9135-2:2023 Pengolahan Data Geospasial: Mengatur spesifikasi pengolahan data, mencakup kemampuan pengolahan, serta pengelolaan blok dan subblok yang bertampalan.

SNI 8202:2019 Ketelitian Peta Dasar: Menjadi standar acuan untuk menguji nilai RMSE (Root Mean Square Error), LE90, dan LE95 pada Digital Terrain Model (DTM) hasil LiDAR.

Pedoman Teknis BIG: Peraturan BIG (seperti Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2018) mengatur faktor produktivitas dalam akuisisi data LiDAR serta perapatan titik kontrol.

SNI 4726: Pedoman Pelaporan: Digunakan dalam prosedur pemetaan metode LiDAR untuk eksplorasi sumber daya. 

Selain SNI, acuan teknis lain sering kali merujuk pada standar internasional seperti ASPRS 2014 untuk akurasi data LiDAR

more