Standar Nasional Indonesia (SNI)terkait LiDAR yang utama meliputi SNI 9135-2:2023 tentang pengolahan data geospasial, SNI 8202:2019 tentang ketelitian peta dasar yang digunakan untuk uji akurasi DTM LiDAR, serta berbagai pedoman teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan prosedur survei udara/darat
Detail SNI dan Pedoman terkait LiDAR:
SNI 9135-2:2023 Pengolahan Data Geospasial: Mengatur spesifikasi pengolahan data, mencakup kemampuan pengolahan, serta pengelolaan blok dan subblok yang bertampalan.
SNI 8202:2019 Ketelitian Peta Dasar: Menjadi standar acuan untuk menguji nilai RMSE (Root Mean Square Error), LE90, dan LE95 pada Digital Terrain Model (DTM) hasil LiDAR.
Pedoman Teknis BIG: Peraturan BIG (seperti Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2018) mengatur faktor produktivitas dalam akuisisi data LiDAR serta perapatan titik kontrol.
SNI 4726: Pedoman Pelaporan: Digunakan dalam prosedur pemetaan metode LiDAR untuk eksplorasi sumber daya.
Selain SNI, acuan teknis lain sering kali merujuk pada standar internasional seperti ASPRS 2014 untuk akurasi data LiDAR
